Dalam rangka memberikan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik yang merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api, terdiri dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin terhirup dan berisiko kesehatan, serta berisiko terpapar oleh warga sekolah dan kelompok rentan, menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, serta pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
A. Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Negeri dan Swasta:
- Melaksanakan Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan.
B. Bagi Satuan Pendidikan yang terkendala dalam pelaksanaan Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
C. Kepala bidang yang mengampu Satuan Pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan agar memberikan arahan dan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti kendala pelaksanaan PJJ sesuai dengan lingkup tugasnya.
D. Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayahnya agar melakukan koordinasi, pendampingan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ pada Satuan Pendidikan di wilayahnya.
